DPRD Provinsi Rapat Banmus Bahas 12 Agenda Penting
AwasiNews.com, Bengkulu - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu laporkan materi dan jadwal Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu di masa sidang ke-III.
Laporan ini sesuai dengan peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bengkulu pasal 64 ayat (1) huruf b bahwa Badan Musyawarah mempunyai tugas untuk menetapkan agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut Badan Musyawarah telah melaksanakan rapat pada tanggal 4 september 2020 lalu membahas penetapan materi dan jadwal kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke III tahun sidang 2020.
Dengan banyak pertimbangan, Badan Musyawarah menyepakati materi dan jadwal rapat masa persildangan ke III tahun sidang 2020 adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan dan penetapan materi dan jadwal kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dan rapat lainnya masa persidangan ke III tahun sidang 2020.
2. Laporan badan musyawarah tentang penetapan materi dan jadwal masa persidangan ke III tahun sidang 2020.
Lanjutan pembahasan hasil evaluasi Mendagri atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 (sisa perhitungan).
3. Lanjutan pembahasan KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 dan kesepakatan bersama.
4. Lanjutan pembahasan raperda tentang APBD-P Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020
5. Lanjutan penyampaian dan pembahasan KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 dan kesepakatan bersama.
6. Lanjutan pembahasan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
7. Lanjutan pembahasan Raperda usulan Gubernur Provinsi Bengkulu masing – masing tentang : Perubahan status badan hukum perijsahaan daerah bimex bengkulu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bimex Bengkulu, perubahan perda provinsi bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 dan Pengelolaan barang milik daerah.
8. Pembahasan evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Raperda tentang APBD-P Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020
9. Pembahasan raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021
10. Pembahasan raperda usulan Gubernur Bengkulu masing-masing tentang: perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
11. Memperingati HUT Provinsi Bengkulu ke-52.
12. Penyampaian program pemdentlikan peraturan daerah tahun 2021
13. Menjaring aspirasi masyarakat ke daerah pemilihan masing masing masa persidangan ke III tahun sidang 2020.
14. Laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke I tahun sidang 2020.
15. Pembahasan evaluasi menteri dalam negeri atas raperda tentano RAPBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021.
16. Pengesahan risalah rapat paripurna masa persidangan ke II tahun sidang 2020. Dan lain -lain yang dianggap perlu.
17. Penutupan masa persidangan ke III tahun 2020.
Mengenai perubahan jadwal yang mendesak berkenaan dengan kegiatan dewan dan pemerintahan daerah, jadwal tersebut dapat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan atau Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri selaku pimpinan badan musyawarah.(IKL)
Tidak ada komentar