banner

banner

Breaking News

Status "Terdakwa" Kepala BPKD RL Hambat Administrasi Kuangan OPD


AN, REJANG LEBONG - Sikap kukuh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mempertahankan Safuan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) membuat sistem pelayanan administrasi keuangan diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi terhambat. 

Bahkan kegiatan administrasi keuangan di Sekretarait DPRD Rejang Lebong ikut terkena imbas dari sikap Bupati yang masih mempertahanpan pejabat yang telah resmi menyandang status sebagi terdakwa dalam kasus dalam kasus Pungli Tunjangan Beban Kinerja (TBK) di beberapa OPD waktu silam oleh Tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong.

Salah satu anggota Dewan, Rudi Irianto, mengaku heran dengan sikap Bupati yang masih mempertahankan pejabat tersandung kasus hukum. Akibatnya, banyak kegiatan berkaitan dengan administrasi keuangan terganggu.

"Seperti tidak ada lagi pejabat yang layak mengisi jabatan tersebut. Bupati mestinya bijak dan peka terhadap kondisi roda pemerintahan khususnya administrasi keuangan di OPD termasuk di Sekretariat Dewan terganggu oleh lambatnya proses pengurusan keuangan karena Kepala BPKD terlibat perkara Pungli," ujar politisi PAN tersebut.

Ia mengaku kasihan dengan Kepala BPKD Rejang Lebong, yang masih diberikan beban tugas terlalu berat selain beban tugas sebagai pejabat keuangan. Perkara hukum yang kini tengah dijalani bersangkutan sudah menguras waktu dan tenaga. Harusnya Bupati menonaktifkan sementara waktu sehingga Safuan bisa menjalani proses hukum ini dengan maksimal dan tidak mengganggu kinerja Pemerintahan.

"Kalau seperti ini terus kondisi Pemerintahan kita maka dampak yang terjadi banyak kegiatan mulai dari masalah administrasi keuangan dan kegiatan proyek pembangunan tidak berjalan maksimal," tegasnya.

Hal senada juga dilontarkan, politisi Nasdem, Irawan Efendi yang mengaku sangat heran dan aneh dengan sikap Hijazi yang tetap mempertahankan pejabat yang sudah terlibat perkara hukum. Dampak yang terjadi sistem administrasi keuangan Pemerintah Daerah terganggu akibat Kepala BPKD-nya menyandang status terdakwa. 

Lucunya, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu RA Denni berdalih jabatan Kepala BPKD RL yang dijabat Safuan saat ini ditahan polisi lantaran tersandung masalah hukum masih dinilai mampu menjalan tugas tersebut.

"Saat ini jabatan kepala BPKD Rejang Lebong masih dijabat oleh Safuan, jabatan ini masih dipegangnya sampai menunggu ketetapan hukum dalam kasus tersebut," katanya kepada media lokal Curup beberapa waktu lalu.(G-01)

Tidak ada komentar