banner

banner

Breaking News

31 Mei, Terdakwa Safuan Kepala BPKD RL Dan Ropen Disidangkan


AN, REJANG LEBONG - Sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan pihak Pengadilan Negeri/PHI/Tipokor Bengkulu Kelas 1A bahwa tanggal 31 Mei 2018 mendatang terdakwa Kelapa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Safuan bersama stafnya Ropen akan menjalani persidangan perdana di Kota Bengkulu.

Hal itu disampaikan, Humas Pengadilan Negeri, Suparman, SH, kepada wartawan AwasiNews.com, Rabu pagi (23 Mei 2018). Menurut dia, jadwal persidangan perdana tersebut akan digelar sekira pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar, SH.

Sementara itu, hakim pengadilan perkara tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Selamet Suripto, SH, M.Hum, anggota Agus Salim, SH, MH dan Henny Anggraini, SH, MH.

Sebagai informasi, pada Sabtu, 11 November 2017 lalu tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong mengamankan dua oknum PNS Pemkab Rejang Lebong yang diduga telah melakukan Pungli tunjangan beban kinerja PNS yakni Ropen yang menjabat sebagai bendahara Setda Rejang Lebong dan Safuan, yang menjabat kepala BPKD daerah itu.

Safuan diduga merupakan otak dari aksi pungutan liar yang dilakukannya dibeberapa OPD di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Hebatnya lagi pemotongan itu tidak hanya para PNS tapi tunjangan Kepala Dinas pun disunat oleh Safuan.

Hasil dari OTT Safuan tersebut petugas Tim Saber Pungli berhasil mengamankan dua tersangka tim Saber Pungli ini juga memasang garis polisi di lokasi kerja keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai berjumlah belasan juta, sejumlah dokumen, rekaman CCTV serta satu unit kendaraan dina.(D-01)

Tidak ada komentar