Pemecatan Kepala Puskesmas Bukti Walikota Tabrak PP 53 Tahun 2010
Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Drs. Razia Nova Gafoer kepada wartawan mengungkap bahwa tindakan Walikota memecat Kepala Puskesmas yang notabene ASN bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pasalnya sebelum dilakukan pemecatan seharusnya dilakukan pemeriksaan investigatif terlebih dahulu oleh Inspektorat, agar mendapat fakta yang objektif dan perlakuan adil.
"Jangan seorang pemimpin asal pecat memecat saja bawahan atau pegawai yang sudah mengabdi untuk masyarakat. Walaupun tujuannya baik, tindakan ini adalah tindakan yang tidak relevan, mengingat kepala Puskesmas tersebut bekerja tidak berdiri sendiri, melainkan ada batasan aturan yang harus dipatuhi," terangnya.
Ia juga menambahkan Walikota juga diminta untuk tidak gegabah dan bijak karena sejatinya ASN memiliki aturan dan pemecatan dalam jabatan merupakan bagian kesalahan terberat bagi setiap ASN.(rls)
Tidak ada komentar