DPR Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Pemberhentian Gubernur Dan Waliknya
AwasiNews.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu adakan
Rapat Paripurna Ke V, masa sidang ke I dengan agenda pengumuman atas
berakihirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2016-2021,
Selasa (9/2).
Junaidi SP Anggota Komisi I Dewan Peewakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Bengkulu mengatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Itu atau SK
DPRD itu judulnya pemberhentian dan pengangkatan."Jadi SK Gubernur dan
Wakil Gubernur yang baru ini memberhentikan Rohidin Mersyah dan Dedi Ermansyah
dan mengangkat disitukan melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah nah dasar
untuk memberhentikan itu yaitu sidang Paripurna DPRD," ungkap Kader Partai
Gerindra Bengkulu ini.
Saat ditanya setelah di Paripurnakan kemana akan diserahkan
Surat Keputusan itu nanti?. "Setelah
di Paripurnakan nanti SK tersebut akan kita serahkan Kemendagri,"
ungkapnya.
Disisi lain seusai rapat Paripurna Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan syukurnya atas kerja dan amanah yang sudah Ia laksanakan dengan sepenuhnya."Alhamdulullah bisa mengakhiri masa tugas dengan baik dan mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat Bengkulu dan teman-teman media yang sudah mendampingi selama lima tahun ini," pungkasnya.(adv)
Tidak ada komentar