banner

banner

Breaking News

Bupati Pesisir Barat Berikan Remisi Warga Binaan Lapas Di HUT RI


AwasiNews.com, Pesisir Barat -
Penyerahan Secara simbolis SK Remisi yang di pimpin oleh Menkumham Yasona Laoly yang berlokasi di Lapas Rutan Nusa Tenggara Barat (NTB) di ikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh indonesia.

Diwaktu yang sama Bupati Pesisir Barat DR. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH didampingi Wakil Bupati Erlina, SP.,MH juga memimpin acara penyerahan SK Remisi (pengurangan masa tahanan) kepada sejumlah warga binaan Lapas Rutan krui.

Dalam sambutan menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Menkumham) Yosana Laoly menyampaikan agenda ini selalu dilaksanakan setiap tahun yakni pada tanggal 17 Agustus guna memperingati hari kemerdekaan sekaligus mengenang jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk kemerdekan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu di moment besar sejarah bangsa indonesia ini kita dihimbau untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan tak terkecuali bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Rutan masing-masing.

Menkumham berpesan bagi para warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman agar dapat kembali berbenah diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik, begitupun bagi para warga binaan yang masa tahanannya telah berahir semoga bisa bersosialisasi kembali dan bisa bermanfaat ditengah keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Diinformasikan bahwa dalam acara penyerahan SK Remisi serentak diseluruh indonesia ini khususnya diwilayah Kabupaten Pesisir Barat selain dihadiri Bupati dan wakil Bupati, jadir juga unsur Forkopimda Lampung Barat/Pesisir Barat, DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Pejabat tinggi Pratama dan administrator Pemda Pesisir Barat, dan juga sejumlah insan pers.

Adapun jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi yakni 103 orang dan yang mendapat remisi pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini yakni berjumlah 97 orang yang terdiri dari

- Remisi 1 bulan : 72

- Remisi 2 bulan : 11

- Remisi 3 bulan : 10

- Remisi 4 bulan : 1

- Remisi 5 bulan : 3

Sedangkan yang mendapatkan Asimilasi berjumlah 45 orang.

Remisi yang diberikan pada warga binaan rutan krui cukup bervariasi tergantung lama masa penahanan dan berdasarkan rekomendasi dan penilaian dengan prinsip kehati-hatian.(IKL)


Tidak ada komentar