banner

banner

Breaking News

Komnas PA Minta Jangan Libatkan Anak Untuk Kepentingan Politik

Jakarta - Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol.  Hengky Haryadi  mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan belasan orang terkait pembakaran Pos Polisi dibawah kolong Tol Slipi Palmerah Jakarta Barat pada  aksi unjuk rasa mahasiswa Selasa 24/09/19 malam.

Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 17  orang terkait kasus pengerusakan Pos Lantas Slipi  kata Kombes  Hengky dalam keterangan tertulis Rabu 25/09/19.

Masih menurut keterangan Kombes Hengky Haryadi dari para pelaku  yang berhasil diamankan rata-rata mereka masih dibawah umur sambungnya.

Dijelaskan oleh Hengky, selain menangkap belasan anak dibawah umur juga menemukan  barang bukti  berupa  bom molotov, gir, batu dan petasan yang biasa digunakan anak-anak remaja saat melakukan tawuran antar sekolah.

Ia menduga  aksi unjuk rasa penolakan RUU KUHP telah ditunggangi oknum provokator yang ingin memanfaatkan situasi.

Pada prinsipnya sikap Komnas Perlindungan Anak menolak disyahkannya RUU KUHP,  karena masih banyak konten atau pasal dari RUU KUHP itu yang merugikan kedudukan perempuan dan anak,  oleh sebab itu perlu dibahas lebih intensip dengan melibatkan para pemangku kepentongan  untuk  memberikan masukan  agar RUU KUHP berkeadilan. Sebab bila dicermati masih banyak pasal selain melanggar hak-hak anak dan perempuan  masih juga ditemukan  pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Namun demikian Komnas Perlindungan Anak yang hadir di Indonesia untuk memberikan pembelaan dan perlindungan  bagi Anak serta menjaga anak di Indonesia  meminta semua orang yang terlibat menggerak aksi unjuk rasa untuk tidak melibatkan dan mengekploitasi anak untuk kepentingan kelompok politik tertentu dan jangan pula memanfaatkan anak serta menyuruh anak untuk melakukan tindak kekerasan, pengerusakan serta meminta para mahasiswa untuk menjaga anak agar tidak dimanfaatkan  kepentingan politik.

"Anak harus terbebas dari segala bentuk eksploitasi dan  kekerasan, kasihan anak-anak kita", demikian disampaikan  Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada  sejumlah  media di kantornya di Jakarta Timur Selasa 24/09.

Lebih lanjut Arist menjelaskan, menyuruh anak untuk melakukan kekerasan  dan demonstrasi, serta menyuruh melakukan pengerusakan atas fasilitas umum  tindakan juga   merupakan tindak pidana. Demikian pula  penanaman paham-paham radikalisme dan ujaran kebencian kepada anak. Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak patut  menyampaikan apresiasi kepada Polres Jakarta atas kerja kerasnya mengamankan melindungi anak dari aksi demonstrasi yang terjadi Selasa 24/09 malam.

Oleh sebab itu, atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mengajak semua pihak untuk menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, tambah Arist.(bos)

Tidak ada komentar