banner

banner

Breaking News

Korsupgah KPK Perkuat Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Bengkulu


AwasiNews.com, Bengkulu - Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu, hal untuk mengevaluasi rencana aksi 2018 dan menyusun rencana aksi 2019. Rabu (13/03)

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mengatakan KPK hadir untuk melihat progres rencana aksi yang dilakukan pada tahun 2018, mengevaluasi hasil agar rencana aksi selanjutnya lebih baik lagi. Progres Renaksi menurut data Korsupgah, Provinsi Bengkulu menempati posisi 18 Se-Indonesia dengan presentase 61%.

"Secara umum, sudah ada perkembangan signifikan dari beberapa renaksi yang dilaksanakan pada 2018. Beberapa renaksi sudah ada perbaikan menuju arah yang lebih baik dari tahun sebelumnya," ujar Nopian di Ruang Rapat Rafflesia Pemda Provinsi.



Menurut Nopian, beberapa daerah masih ada bermasalah pada E-Planning, E-Budjeting, dan SDM Aparatur pengawas intern pemerintah (APIP) yang masih kekurangan, Pemerintah terus berupaya memperbaiki hal tersebut.

"Pelan-pelan semua kekurangan akan terus dibenahi, agar kedepan lebih baik. Perbaikan pada sistem pelaporan elektronik dan pengiatan SDM dari tahun ketahun terus dilakukan," paparnya

Pada 2019, Provinsi Bengkulu masuk dalam wilayah 1 Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung.



Ketua Tim Korsupgah Korwil I Sumatera KPK RI, Juliawan Superani menyampaikan pertemuan ini merupakan koordinasi awal, menindaklanjuti terkait renaksi 2018, dan sekaligus membuat renaksi awal untuk 2019.

"Ada beberapa yang perlu dilakukan peningkatan seperti kapabilitas APIP dari sisi penganggaran, dalam melakukan pengawasan seharusnya disediakan anggaran yang cukup," ungkap Juliawan

Lanjutnya, pengawasan juga dilakukan terkait adanya intervensi pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang sering berasal dari pihak luar. menurutnya, intervensi biasanya berasal dari pejabat yang lebih tinggi diatasnya seperti kepala daerah dan sekda.

"Dari beberapa kasus korupsi itu bersumber dari pengadaan barang dan jasa yakni UKPBJ. Jadi tujuan kita bagaimana menutup lubang-lubang itu," tutupnya. (MC)



Editor : DR

Tidak ada komentar