Pasar Panorama Semraut, Pemkot Diminta Evaluasi OPD Dishub & Satpol PP
BENGKULU -
Kumuhnya wajah dislaah satu Pasar Panorama Kota Bengkulu selama ini dituding adanya pembiaran yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Dinas Satpol
PP Kota Bengkulu. Pasalnya, kedua Dinas tersebut menjadi pihak yang
harus bertanggungjawab atas menjamurnya Padagang Kaki Lima (PKL) yang
berjualan di area badan jalan dan lokasi titik parkir yang telah beralih
fungsi.
Gebrakan yang
dilakukan Walikota Bengkulu yang dikomandoi Wakil Walikota Dedi Wahyudi
untuk menuntaskan penataan Pasar Panorama mendapat apresiasi yang tinggi
dari kalangan Legislatif. Bahkan mereka menilai hal itu menjadi langkah
maju menuju perubahan besar wajah Kota Bengkulu di periode kedua
Helmi-Dedi.
Anggota DPRD
Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan, angkat bicara terhadap terobosan yang
dilakukan Dedi Wahyudi. Apalagi kesemrautan Pasar Panorama dari tahun
ketahun telah menjadi momok sekaligus tantangna Pemerintah Kota dalam
menata wajah Kota Bengkulu yang hingga kini belum terjawab.
"Jadi langkah
yang dilakukan pak Dedi ini saya pikir sesuatu angin segar sekaligus
tantangan awal untuk menunjukkan keseriusan Pemda Kota dalam menata
wajah Pasar yang ada di Kota Bengkulu," ujar Politisi PKB ini.
Ia menuding
penyebab menjamurnya lapak PKL yang berjualan di luar area Pasar
Panorama tepatnya di badan jalan dan sepanjang titik parkir menjadi
bukti selama ini ada pembiaran yang dilakukan pihak terkait. Dinas
Perhubungan dan Dinas Satpol PP sebagai pihak yang paling
bertanggungjawab atas persoalan tersebut."Merekalah yang
bertanggungjawab atas masalah itu. Bukan Dinas Perindag karena
kewenangan mereka terbatas," tegasnya.
Untuk itu dia
meminta kepada Pemerintah Kota agar mengevaluasi kinerja kedua OPD
tersebut atas persoalan penataan wajah Pasar yang ada di Kota Bengkulu
tidak beres.
Kritikan pedas
juga datang dari politisi Nasdem Anggota DPRD Kota Bengkulu, Saur
Manalu, kepada wartawan ini. Ia melihat bahwa persoalan penataan pasar
yang tidak maksimal disebabkan rendahnya kinerja OPD Satpol PP. Karena
secara tupoksi jelas penegakkan Perda ada ditangan Satpol PP maka
harusnya persoalan PKL yang berjualan diluar area yang ditentukan bisa
ditindak dan diberikan sanksi."Dalam Perda itu sudah jelas. Jadi saya
pikir OPD itu harus dievaluasi atas kinerjanya selama ini," pintanya.
Sementara itu,
Kepala Dinas Satpol PP Kota, Mitrul Ajemi, dalam keterangannya tidak
sepakat dengan al itu. Justru ia mengklaim persoalan Pasar Panorama ini
menjadi tugas bersama pihak terkait. Untuk itu dalam waktu dekat ini
akan menempatkan 4 pos monyet yang akan diisi 2 personil tiap pos dan
akan melakukan patroli untuk menjaga area sepanjang badan jalan steril
dari PKL."Sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum serta
UU Lalu Lintas Jalan maka kami akan bekerja maksimal," klaimnya.
Lucunya lagi,
Kepala Dishub, Bardin, saat dikonfirmasi mengaku biang kesemrautan dan
alih fungsi lahan parkir menjadi lapak PKL di Pasar Panorama ini
diibaratkannya "Terlur dengan Ayam" yakni PKL dengan Juru Parkir (Jukir)
yang ada di lokasi saling mendahului. Bahkan upaya Jukir melarang PKL
yang lebih duluh menggelar lapak nyaris terlibat keributan sehingga
Jukir mengalah.
"Nah dengan
adanya langkah Wawali ini nanti kami akan tindak tegas bagi Jukir yang
melakukan atau membiarkan alih fungsi lahan parkir menjadi lapak PKL
akan kita cabut "SPT". Jangan ragulah kami akan berupaya maksimal,"
kilahnya.(D01)
Tidak ada komentar