banner

banner

Breaking News

Dugaan Korupsi Dana Beban Kerja, Kejari Tahan Kakak Ipar Walikota Bengkulu


BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hari ini rabu(24/10/2018) resmi melakukan penahanan terhadap Ihsan Arif yang merupakan kakak ipar dari wali kota bengkulu Helmi Hasan dan kabid perbendaharaan di DPKA pemerintahan kota bengkulu.

Bersama Ihsan pihak kejaksaan juga ikut menahan tiga tersangka lainnya yakni M.Sofyan Kadis DPKA Kota pada masa itu, Julian Toni Firdaus selaku Bendahara serta Emiyati sebagai Kasi verifikasi di DPKA.

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan Mengatakan Mereka terpaksa ditahan karena telah kita tetapkan sebagai tersangka.

”yang pasti dari empat saksi ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan. para tersangka ini terbukti telah melakukan penyimpangan terhadap Dana Beban Kerja Tahun 2015 lalu.” ungkapnya.

Diketahui keempat tersangka ini ditahan atas dugaan kasus korupsi tersebut dana Beban Kerja tahun 2015 lalu diduga melanggar yang di bagikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kota menyalahi aturan Peraturan Walikota (Perwal) tahun 2015 lalu. 

Ke empat tersangka merupakan ASN Pemerintah kota Bengkulu tersebut diantaranya,:

1. M. Sofyan, Mantan Kadis DPKA,
2. Ihsanul Arif Kabid Perbendaharaan,
3. Julian Toni Firdaus selaku Bendahara,
4. Emiyati selaku Kasi verifikasi.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliyar rupiah dari anggaran kurang lebih 5,6 miliyar. Dari kerugian negara tersebut telah di kembalikan senilai 600 juta. Dalam kasus tersebut terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dari penggunaan Peraturan Wali (Perwal).  

Untuk Diketahui, Peraturan wali (Perwal) yang diterbitkan ini berisi tunjangan yang seharusnya berlaku pada bulan Agustus 2015 lalu. Tetapi, faktanya pembayarannya dilaksanakan pada bulan Januari.

"Salah satu penyimpangannya, dana yang diterima oleh ASN adanya yang tidak sesuai dan diduga dilakukan pihak DPPKA sendiri. Jadi itu penyimpangan dari Perwal itu yang sudah berlaku sejak bulan Agustus tapi di buat sejak awal bulan Januari sehingga terjadi penyimpangan, jadi Itu bukan pemotongan karena itu bukan hak,"ujar Emilwan. 

Lanjut Emilwan, sampai saat ini sudah ada pengembalian kerugian uang negara terebut dan pihak kejaksaan menghimbau serta membuka ruang lebar agar uang kerugian lainnya dapat di kembalikan.

"Kita berharap dan meminta untuk kerugian negara yang belum di kembalikan agar segera di kembalikan ke negara," singkatnya.(sumber: Viralpublik.com dan Independentnusantara.com)

Tidak ada komentar