BPD Bengkulu Akui Belum Bisa Jadi Bank Syariah
BENGKULU – Keinginan Wakot Bengkulu Helmi Hasan agar Bank Pembangunan Daerah
(BPD) atau Bank Bengkulu (BB) agar bisa menjadi Bank Syariah sesuai dengan
keinginan warga Kota Bengkulu bakal menemui batu sandungan.
Pasalnya, pihak Bank Bengkulu (BB) secara terang menyatakan belum bisa
menjadi Bank Syariah. Hal itu diutarakan Dirut Bank Bengkulu, Agus
Salim, usai penandatangan MoU Dengan Pemkot Bengkulu terkait pengelolaan Kasda
Bengkulu, beberapa waktu lalu di Kantor Pusat Bank Bengkulu.
Kepada awak media, dia menjelaskan pembentukkan Unit Syariah memiliki
keterbatasan ketentuan sebagaimana diatur pihak regulator Otoritas Jasa
Keuangna (OJK). Ketentuan itu disebutkan bahwa Bank yang ingin membuka unit
Syariah minimal harus memiliki modal Rp 500 milliar untuk unit syariah.
“Sedangkan kita modal inti di Bank Bengkulu atau BPD secara keseluruhan
mencapai lebih kurang Rp 680 milliar. Kalau disisinkan Rp 500 milliar untuk
unit syariah maka sisanya tidak mungkin dibuka unit lain selain syariah.Makanya
kita belum bisa,” ungkapnya.
Namun apapun itu semuanya tergantung hasil kesepakatan bersama para
pemilik saham dan masyarakat. Jika pemilik saham mau dan sepakat untuk itu maka
kita bisa saja lakukan spin off menjadi Bank Daerah Syariah. Jadi tidak ada
lagi istilah Bank Konvensional. Karena sudah ada beberapa BPD yang menjadi
syariah seperti BPD Aceh dan BPD NTB.
“Usulan perubahan unit usaha yang dimaksudkan Pemkot Bengkulu agar BPD
membuka unit syariah tidak bisa serta merta bisa dilakukan. Karena harus ada
persetujuan mutlak dari seluruh pemegang saham,” terangnya.
Untuk diketahui bersama bahwa, pemegang saham di Bank Bengkulu itu
terdiri dari Kepala Daerah dari 10 Kabupaten Kota plus Pemda Provinsi. Total
modal inti keseluruhan yang ada di Bank Bengkulu mencapai Rp 680 milliar.
Sedangkan modal milik Pemkot Bengkulu hanya beberapa persen sehingga bila
dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka bisa dibayangkan seperti apa
hasil keputusannya.(bro)
Tidak ada komentar