BPN Kota Bengkulu menjelaskan Prosedur Lengkap Pengukuran, SK Hak, dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Bengkulu
AwasiNews.com, BENGKULU – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait layanan pertanahan, mulai dari prosedur pengukuran tanah, pengajuan Surat Keputusan (SK) pemberian hak, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Kota Bengkulu, Adi Waskita Oktarian, SST, menjelaskan bahwa tahapan awal dalam penerbitan sertipikat tanah adalah pengukuran bidang tanah.
“Dalam proses penerbitan sertipikat, yang pertama dilakukan adalah pengukuran. Dari pengukuran akan diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Setelah itu baru bisa dilanjutkan ke permohonan SK pemberian hak dan penerbitan sertipikat,” jelas Adi.
Adi menyebutkan, syarat permohonan pengukuran mengacu pada Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Berbasis Mitigasi Risiko Tahun 2021 Nomor 399/Juknis-300.UK/XII/2021.
Selain kelengkapan administrasi, petugas juga melakukan pengecekan lokasi secara visual.
“Pemohon bisa menunjukkan titik lokasi lewat share lokasi atau langsung di peta. Ini untuk memastikan apakah tanah sudah terdaftar atau belum, agar pemohon tidak dirugikan,” ujarnya.
Jika persyaratan lengkap dan lokasi dapat diproses, pengukuran akan dijadwalkan sesuai kesepakatan.
Setelah pengukuran, akan dipasang pengumuman bahwa tanah tersebut sedang dalam proses permohonan sertipikat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yan Faizal, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah pertama kali untuk SK pemberian hak sebenarnya tidak rumit.
“Formulir tersedia di loket BPN. Pemohon cukup melampirkan identitas, alas hak, PBB tahun berjalan, dan Peta Bidang Tanah hasil pengukuran,” katanya.
Ia menambahkan, waktu penyelesaian penerbitan SK hingga sertipikat sesuai ketentuan adalah 38 hari kerja, selama tidak ada kendala administrasi maupun sengketa di lapangan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Tri Friana, SH, MH, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor BPN Kota Bengkulu untuk difasilitasi penyelesaian sengketa.
“Permohonan harus disertai dokumen dasar penguasaan atau kepemilikan. Setelah itu kami lakukan klarifikasi dan kajian dokumen,” jelasnya.
Namun, BPN hanya berwenang menangani sengketa tanah yang sudah bersertipikat.
Untuk tanah yang belum bersertipikat, penyelesaian berada di ranah pengadilan.
“Kalau belum bersertipikat, data yuridisnya belum ada di BPN, sehingga penyelesaiannya melalui jalur hukum,” tambah Tri.
Dalam proses penanganan, BPN akan memverifikasi data fisik dan yuridis, melakukan penelitian lapangan, serta memfasilitasi mediasi antar pihak.
Jika tidak tercapai kesepakatan, disarankan menempuh jalur pengadilan.
Tri juga menjelaskan terkait sengketa tanah atas nama Merianti.
Pada tahun 2022, yang bersangkutan mengajukan permohonan hak dan telah dilakukan pengukuran.
Namun hasil pemetaan menunjukkan bidang tanah tersebut berada di atas sertipikat hak milik pihak lain yang terbit sejak 1968, saat wilayah itu masih masuk Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Padang Harapan II (kini Kelurahan Lingkar Barat).
“Permohonan tidak dapat ditindaklanjuti karena berada di atas sertipikat yang sah. Peta bidang tetap diterbitkan sebagai produk permohonan, dengan catatan berada di atas hak milik orang lain,” terangnya.
Terkait somasi tertanggal 10 Desember 2025, BPN telah memberikan jawaban resmi. Berdasarkan Putusan Nomor 52/PDTG/2009/PN, perkara dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima, serta Merianti tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Kepala Kantor BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, SH, MM, menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Pembatalan atau perubahan sertipikat tidak dapat dilakukan sepihak.
“Jika sertipikat berusia di bawah lima tahun, ada mekanisme administrasi. Jika lebih dari lima tahun, pembatalan harus melalui putusan pengadilan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur hukum apabila hasil pengukuran menunjukkan tanah telah memiliki hak pihak lain.
“BPN akan menindaklanjuti perubahan data pertanahan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Persyaratan
Juknis Pengukuran dan Pemetaan Berbasis Mitigasi Risiko Tahun 2021 Nomor 399/Juknis-300. UK/XII/2021, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan pengukuran di loket pelayanan
2. Surat kuasa jika dikuasakan
3. Fotokopi KTP pemohon dan/atau penerima kuasa (dengan menunjukkan KTP asli untuk verifikasi)
4. Fotokopi alas hak atau surat dasar kepemilikan tanah (disertai dokumen asli)
5. Surat pernyataan pemasangan tanda batas
6. Foto tanda batas yang dilengkapi geotagging sesuai aplikasi yang diumumkan di loket
7. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
8. Fotokopi PBB terbaru
9. Surat pernyataan penutupan berkas tanpa meminta pengembalian biaya PNBP (sesuai surat edaran Kementerian).
- Persyaratan utama pendaftaran tanah pertama kali untuk penerbitan SK pemberian hak atas tanah:
1. Formulir pendaftaran dari loket
2. Identitas pemohon (KTP asli ditunjukkan untuk validasi)
3. Surat kuasa jika dikuasakan
4. Alas hak atau dasar hubungan hukum dengan tanah
5. Fotokopi PBB tahun berjalan
6. Peta Bidang Tanah (PBT) hasil pengukuran
.

Tidak ada komentar