banner

banner

Breaking News

Pihak Ketiga Dan Bapenda Kota Angkat Bicara


BENGKULU, AWASINEWS.COM -- Pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Saidirman, yang menyatakan bahwa kawasan wisata Pantai Panjang bebas parkir, menuai tanggapan bagi pihak ketiga atau pengelola parkir dan Bapenda Kota Bengkulu.

Pasalnya objek parkir di sepanjang kawasan pantai panjang mulai dari Pasir Putih hingga Pantai Pasar Bengkulu telah dikelola pihak ketiga CV Fitza Mandiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalulintas dan angkutan jalan.

"Jadi kita sangat menyayangkan stetmen Kadis Pariwisata Provinsi yang kita nilai sangat membingungkan masyarakat dan berpotensi bikin gaduh. Karena yang dimaknai bebas parkir itu tidak jelas batasan apa saja. Apalagi selama ini kita selaku pihak ketiga pengelola parkir kawasan pantai panjang menarik retribusi dikawasan tepian jalan dan itu sudah jelas aturannya. Bahkan ada nilai PAD yang sudah kita setorkan kepada Pemerintah Daerah," tegas Fahrulsyah, selaku pemegang kontrak pengolah parkir kawasan pantai panjang.

Dia berharap semua pihak yang terlibat dapat duduk bersama agar pernyataan yang sudah dilontarkan Kadis Pariwisata Provinsi tidak membuat bingung masyarakat."Ya harus duduk bersama antara kita, Bapenda Kota dan Pariwisata Provinsi," harapnya.

Bila titik zona 9 kawasan disepanjang pantai dengan jumlah 55 titik tidak ada petugas parkir. Akan membuat semrawut kendaraan yang parkir dan berpotensi mengganggu lalulintas kendaraan.

"Jadi akan kacau kawasan pantai panjang kalau tidak ada petugas parkir yang mengatur kendaraan yang parkir," jelasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Bapenda Kota Bengkulu, Edison, dalam pesan singkat WA menjelaskan bahwa zona tepian jalan ada payung hukum."Kalau diluar tepian jalan silakan saja mereka mau bebaskan atau gratiskan," singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Saidirman, dalam pernyataan di salah satu media online lokal, bahwa objek wisata pantai panjang belum dikelola. Hal itu disebabkan sedang dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan DPRD Provinsi Bengkulu.(Red)

Tidak ada komentar