banner

banner

Breaking News

Sefty Yuslinah Apresiasi Disahkannya RUU TPKS

Awasinews.com, Bengkulu - Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, saat ini menjadi pembicaraan hangat dalam Pemerintahan maupun masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah, S.Sos, MAP mengatakan bahwa Undang-undang tersebut sudah sangat lama ditunggu oleh Pemerintahan daerah.

“Yang pertama, kita bersyukur ya, terkait dengan telah disahkannya undang-undang tentang kekerasan seksual. Bagaimana implementasinya di daerah, tentu kalau sudah disahkan, sudah diundang-undangkan, berarti berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali,” kata Sefty Sabtu (16/04/2022)

Sefty mengaku belum membaca secara detail undang-undang itu, namun Ia beserta rekan DPRD sangat mendukung RUU tersebut.

“Kalau DPRD pasti mendukung penuh, kalau memang harus ada turunan untuk buat Perda, DPRD pasti akan turun buat perda, kalau seandainya ada turunanya ya,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa sebelum RUU diturunkan, DPR RI tentunya sudah memperhitungkan terkait setiap pasal-pasal yang tercantum dalam RUU tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Sefty berharap dengan adanya RUU ini, para pelaku seksual, tidak dapat lagi melakukan kejahatannya.

“Jadi untuk para pelaku pemerkosa itu, sudah tidak dapat main-main lagi. Karena sudah ada RUU tersebut,” Tutup Sefty.(PARIWARA)

Tidak ada komentar