banner

banner

Breaking News

PT Rodateknindo Berikan Hak Jawab Terkait Lelang Di BP2JK

Awasinews.com, KOTA BENGKULU – Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya PT Rodateknindo Purajaya atau yang sering disebut Rotek memberikan hak jawab atas berita berjudul ‘Asal Pilih Kontraktor, BP2JK Bengkulu Dilaporkan’.

Hal ini disampaikan langsung Direktur PT Rodateknindoi Purajaya, Ir Purwanto, dirinya mengatakan mengenai pemberitaan pihaknya telah mengikuti proses lelang di BP2JK sesuai prosedur. Selain itu, menurutnya Rodateknik tidak punya kroni.

“Lelang, kami sudah mengikuti proses di BP2JK sesuai prosedur dan Rodateknik tidak punya kroni, yang ada sahabat-teman berusaha dan dalam persaingan usaha, ada juga teman ngobrol,” ungkapannya, Sabtu (31/07/2021).

Menurutnya, kinerja Rodateknik sesuai dengan yang diinginkan (bagus). Jadi wajar kalau memenangkan lelang proyek. “Rodateknik tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek mangkrak dan bermasalah,” tutupnya.

Dilansir sebelumnya, Ketua Gema Kosgoro Kota Bengkulu, Efriandi telah melayangkan surat ke BP2JK Bengkulu, yang menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh BP2JK dalam proses tender.

Dugaan tersebut kata, Efriandi melihat, kondisi pembangunan beberapa tahun belakangan ini di Provinsi Bengkulu banyak sekali terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Dengan dugaan belakang ini yang kami maksud, telah menyebabkan terganggunya pelayanan publik terhadap masyarakat Provinsi Bengkulu dan menyebabkan terdapat kerugian negara.

“Dari hasil pengamatan dan pemantauan kami sebagai salah satu fungsi kontrol dari masyarakat, ada beberapa kegiatan pembangunan dan pekerjaan yang tidak selesai atau tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Efriandi, Jumat (30/7) kemarin.

Beberapa kegiatan yang ia maksud, misalnya pembangunan Jembatan Air Menggiring CS, Pembangunan Jembatan Air Besi CS. Lalu, pekerjaan Penanganan Longsoran Nakau – Kepahiang – batas Sumsel yang telah dimulai dari tahun 2020 hingga sekarang belum selesai dikerjakan dan terkesan asal-asalan dan tidak tahu sampai kapan mau diselesaikan.

Kemudian, ada juga pekerjaan yang sedang berlangsung pada tahun anggaran 2021 yang terlihat lamban dan asal-asalan seperti Pembangunan Jalan Bengkulu Outer Ring Road (BORR), pembangunan konstruksi pengaman Pantai Panjang Kota Bengkulu, dan Pembangunan Pengaman Pantai Hilli Kabupaten Kaur.

“Kondisi tersebut terjadi akibat pemilihan kontraktor pelaksana yang tidak mempunyai kredibilitas, tanggung jawab dan perusahaan serta kontraktor abal-abal, tidak memiliki sumber daya manusia, material, sumber dana dan peralatan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Padahal, sambung Efri, peran dari BP2JK Bengkulu sangat vital dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang ada di provinsi Bengkulu. Karena itu, BP2JK Bengkulu harus bertanggung jawab terhadap kegagalan pelaksanaan pembangunan yang terjadi saat ini.

“BP2JK Bengkulu terkesan hanya melaksanakan fungsi administratif, cari aman dalam melaksanakan penetapan pemenang tender,” jelasnya.

Menurutnya, BP2JK Bengkulu harus bertanggung jawab terhadap pemenang tender, kegagalan pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari proses pemilihan pemenang tender. Saat ini terdapat beberapa pekerjaan dalam proses tender di BP2JK Bengkulu, diantaranya :

1. Proyek Penangan Longsoran Nakau – Kepayang – Batas Sumsel dan Penangan Bencana Tais – Manna – Batas Sumsel. Proyek tersebut proses lelang sangat lama dan ada indikasi keberpihakan untuk memenangkan salah satu perusahaan (kontraktor).

2. Proyek Longsegmen Nakau – Kepahiang – Batas Sumsel (Multiyears) dengan dana sebesar Rp234 miliar. Proses tender paket tersebut sampai saat ini belum jelas, terjadi perpanjangan waktu tender yang tidak wajar.

Berdasarkan informasi dimana salah satu perusahaan calon pemenang yang lolos seleksi adalah perusahaan yang baru selesai menjalani sanksi black list dan pada saat ini perusahaan tersebut serta Direktur Utamanya sedang bermasalah dan ditahan di lembaga anti rasuah (KPK-RI). Hal ini menunjukan BP2JK Bengkulu tidak teliti dalam memilih perusahan calon pemenang yang diajukan.

“BP2JK Bengkulu pada awal terbentuk, tahun 2019, diduga melakukan kesalahan yang fatal dalam proses tender saat itu, sehingga semua proses tender di BP2JK Bengkulu diambil alih oleh BP2JK DKI Jakarta,” kata dia.

Untuk diketahui, Gema Kosgoro juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung, Kapolri, Menteri PUPR, Kejati Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Tidak ada komentar