banner

banner

Breaking News

Mahasiswa IAIN Bengkulu Laporkan Warek III Ke OMBUSMAN


AwasiNews.com, Kota Bengkulu - Pembatalan Pemilu Raya dengan mengeluarkan SK Plt beberapa Dema oleh Wakil Rektor (Warek) III Universitas Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu, dinilai cacat hukum.

Akibat tindakan tersebut KH. Dr. Zulkarnain Dali, M.Pd yang merupakan Warek III UIN Fatmawati Sukarno di laporkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pembela Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa (PADKBM) ke Ombusdman Perwakilan Provinsi Bengkulu atas dugaan Maladministrasi.

Dalam acara popdang yang dipandu Dian Marfani dan Sudarwan Yusuf, perwakilan mahasiswa ini menceritakan kronologis tentang apa yang terjadi di UIN FAS, yang mereka nilai ada *"pengkebirian demokrasi kampus"*

“Beberapa waktu lalu, kami datang ke Ombusdman dengan tujuan untuk memuliakan proses demokratisasi di Kampus Hijau IAIN / UIN FAS Bengkulu, jangan sampai tindakan pembusukan demokrasi di kampus terulang kembali, laporan ini terkait dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh WAREK III IAIN/UINFAS tersebut atas SK Plt Dema yang cacat formil, melanggar AD-KBM serta terindikasi Nepotisme,” ungkap Jodhi Koordinator dari Fakultas Syariah, Sabtu, 19 Juni 2021.


Yang terjadi adalah adanya kekosongan jabatan di Dema, dan dengan inisiasi beberapa dema kampus, maka terbentuklah KPU dan Bawaslu Kampus dan proses penjaringan calon serta tahapan kampanye pun dimulai, namun menjelang pemilihan sekitar H-2, datanglah  sekelompok orang dengan membawa surat penunjukan Plt dari warek III kepada Wadek Fakultas, maka proses pemira tidak dapat dilanjutkan, ungkap Jodhi yang juga pernah menjadi Siswa Diklat HAM Nasional tersebut.


Jodhi juga  menyampaikan kepada seluruh Mahasiswa Indonesia Khususnya di Provinsi Bengkulu, bahwa saat ini ada kabar buruk bahwa telah terluluh lantaknya nilai demokrasi kampus, terulang dan beruntun ketika tindakan abal-abal yang dilakukan oleh Petinggi kampus UIN FAS dan bukan hanya melawan nurani mahasiswa tapi nilai demokrasi dan supremasi hukum.


Dan tindakan yang dilakukan oleh Warek III, lanjut Jodhi, telah keluar dari AD-KBM, dimana ada pasal yang mengatur tentang kekosongan jabatan. 


"Dalam pasal 35, dijelaskan jika ada kekosongan jabatan, maka Dema akan melakukan sidang istimewa untuk memberikan rekomendasi kepada warek III, tentang Plt yang nantinya akan melaksanakan pemira, dan Plt jelas harus ada dalam Dema, namun apa yang dilakukan oleh warek III, itu menyalahi aturan dan ada upaya membungkam demokrasi, dan bertindak otoriter," tegas Jodhi.


Yuan Rasugi Sang, dalam kesempatan nya memberikan tanggapan, menyarankan kepada para mahasiswa dan pimpinan UIN FAS untuk membuka ruang dialog, agar masalah ini bisa diselesaikan secara internal. 


"Ini hanya ada sesuatu yang tersumbat, dan pimpinan UIN FAS, yang merupakan orang tua, mari bimbing anaknya, dengan membuka ruang dialog, agar semua ini tidak membias sampai keluar, inikan masalah Internal, selesai kan secara baik, dan pasti ada jalan yang terbaik, jika kita sudah dalam satu kata dan bahasa," ungkap Yuan.(red)

Tidak ada komentar