Nota Pengantar Gubernur Di Paripurna DPR Provinsi Bengkulu
AwasiNews.com, Bengkulu - Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda Usulan Gubernur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke 2 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2021, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (7/1/2021).
Dalam penjelasannya, Gubernur Bengkulu menyampaikan, berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, kepala daerah diinstruksikan untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
“Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga
jarak dan menghindari kerumunan yang
berpotensi melanggar protokol kesehatan terebut,” sampai Wagub Dedy Ermansyah,
membacakan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya, kata Dedy, juga di instruksikan untuk melakukan
langkah-langkah proaktif dalam mencegah penularan Covid-19 dan bukan hanya
bertindak responsif dan reaktif saja. Sehubungan dengan hal itu, lanjutnya,
pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memiliki alasan kuat untuk diwujudkan.
“Perda ini merupakan Perda ‘mandatory’ yang dapat diterapkan diseluruh wilayah Provinsi Bengkulu khususnya bagi wilayah kabupaten/kota yang belum memiliki Perda sejenis,” sebutnya
Adapun materi pokok yang diatur dalam Perda ini, jelas Dedy,
berisi tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang wajib dilaksanakan oleh seluruh
komponen masyarakat di Provinsi Bengkulu dalam pencegahan dan pengendalian
Covid-19.
“Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Perda ini
adalah pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi.
Peningkatan penanganan kesehatan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan
penyidikan dan ketentuan pidana,” jelas Wagub Dedy, diakhir Nota Penjelasan
Gubernur Bengkulu.
Usai penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut,
maka selanjutnya Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 akan dibahas ditingkat fraksi dan akan disampaikan
hasilnya dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda dimaksud, yang akan
disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.(KRJ)
Tidak ada komentar