banner

banner

Breaking News

Penuntasan Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Jadi Target Kejari


AwasiNews.com, Seluma - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, memastikan di tahun 2020 ini akan menuntaskan tiga kasus besar yang melibatkan banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Tiga kasus yang dimaksud tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan kantor cabang Bank Bengkulu, Rehab Kantor Dispendik dan Tunjangan perumahan serta transportasi di DPRD Seluma tahun 2018.

"Saat ini semua telah naik ke peyidikaan. Target kita akhir tahun 2020 ini semua tuntas, termasuk penetapan tersangka jika memang nantinya perkara yang kita tangani ini terbukti," ucap kepala Kejari Seluma M. Ali Akbar, kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Lanjutnya, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan kantor cabang Bank Bengkulu Tais, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim ahli pusat, sebelum dilakukan penetapan tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

"Kita masih tunggu hasil koordinasinya, jadi mohon bersabar," terangnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk rehab kantor Dispendik sendiri, prosesnya saat ini telah naik ke penyidikan. Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) masih terus dilakukan. Termasuk keterangan saksi- saksi untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan.

"Termasuk Plt. Kadispendik yang menjabat saat itu juga telah kita panggil untuk dimintai keterangan terkait rehab kantor Dispendik Seluma tahun 2019 ini," jelasnya.

Sementara itu, untuk pengusutan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Seluma tahun 2018, saat ini prosesnya juga telah naik ke tahap penyidikan. Pengusutan tunjangan perumahan dan transportasi tersebut dalam rangka menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2019 untuk anggaran tahun 2018 di DPRD Seluma.

"Untuk pengusutan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi ini. Kita masi melakukan Pulbaket. Saksi-saksi terkait juga telah kita periksa untuk mencukupi semua bukti yang kita perlukan. Termasuk pembuat Perbup yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Seluma tahun 2018 ini," pungkasnya.(rls)

Tidak ada komentar