banner

banner

Breaking News

Pemkab Pesisir Barat Hadiri Rapat Penysunan APBD Tahun 2021

AwasiNews.com, Pesisir Barat - Pjs.Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra yang diwakili Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir.N.Lingga Kusuma,M.P Mengikuti Rapat Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun 2021. OR Batu Gughi, Senin 23 November 2020.

Diinformasikan Hadir dalam Acara tersebut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi S.pd. MM, Kepala BPKAD I Nyoman Setiawan, Kepala Bappeda Drs. Zukri Amin, MP , Kesbangpol Nurman Hakim, Dispora Drs. Surizal Zakri, BKD, Diskominfo, Dishub, Inspektorat, Disdukcapil, Disnaker, serta Perwakilan para OPD di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir.N.Lingga Kusuma,M.P Mengingatkan tidak boleh menganggarkan anggaran diluar kewenangan di setiap OPD. Karena harus melaksanakan 5 regulasi terbaru terkait Sistem Perencanaan dan Keuangan Daerah saat ini seluruh OPD di wajibkan untuk menggunakan SIPD yang di kembangkan oleh KEMENDAGRI.

Selanjutnya Kepala BPKAD Inyoman Setiawan menjelaskan ada 5 regulasi penyusunan APBD Tahun2021 yang harus di laksanakan: 


1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional. 
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomnklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah 
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Situs Informasi Pemerintah Daerah. 
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2019 Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikusi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Diakhir sambutannya Kepala BPKAD I Nyoman Setiawan mengharapkan dukungan dari seluruh OPD agar regulasi ini dapat berjalan dengan baik dan harus kita sukseskan.(IKL)

Tidak ada komentar