5 Usulan Raperda Pemkab Pesisir Barat Disetujui Dewan
AwasiNews.com, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat dengan agenda usulan 5 Raperda.
Rapat ini dihadiri unsur pimpinan DPRD Pesisir Barat yakni Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat Lampung Barat, Sekretaris Daerah beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat serta hadirin peserta rapat.
Dalam sambutan Bupati Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH Menyaampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di daerah yang kita cintai ini. berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang kita cintai.
Bupati juga menyampaikan rasa syukurnya atas kerja samanya yang telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan 5 (lima) rancangan peraturan daerah yakni tentang, kebersihan dan keindahan, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah dan pelestarian budaya nasional.
Dengan adanya peraturan Daerah tentang kebersihan dan keindahan ini diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat, untuk menjaga lingkungan sekitarnya, sehingga dapat terciptanya kebersihan dan keindahan di wilayah kabupaten pesisir barat yang dapat menambah daya tarik agar menjadi sektor pariwisata bahari unggulan di provinsi lampung.
Kemudian juga, Bupati berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dapat menjadi pedoman dan dasar hukum perangkat daerah yang membidangi sub urusan kebakaran khususnya dalam menjalankan perannya secara optimal karena sudah mempunyai kewenangan yang dilindungi oleh peraturan daerah. juga agar masyarakat dapat ikut terlibat aktif mengambil peran dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di kabupaten pesisir barat.
Ia menambahkan selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan ekonomi perdesaan. besarnya potensi sektor pertanian dalam memberikan sumbangan dalam menciptakan lapangan kerja di kabupaten pesisir barat, harapan kami dengan adanya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dapat mendukung pengembangan sektor pertanian dengan baik dan menjamin adanya kepastian hukum bagi petani, sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat.
Globalisasi yang membawa pada persaingan dunia usaha menuntut usaha mikro, kecil dan menengah bersaing agar dapat bertahan dan terus tumbuh secara berkelanjutan, semoga dengan adanya Peraturan Daerah tentang pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah dapat menjadi jaminan kepastian hukum untuk melakukan perbaikan dalam pemberian pelayanan dan pemberdayaan pada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah ‘di kabupaten pesisir barat.
Budaya tradisional merupakan salah satu unsur kebudayaan indonesia yang harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan pancasila, memperkuat keperibadian bangsa dan kebanggaan nasional. pemerintah daerah memiliki peran dalam melestarikan budaya tradisional sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. harapan kami dengan adanya peraturan daerah tentang pelestarian budaya tradisional bisa menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melestarikan budaya tradisional.
Sebagaimana kita ketahui bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. oleh karenanya harapan kami dengan ditetapkannya kelima peraturan daerah usul kepala daerah dan inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah dimaksud dapat mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih optimal sehingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan dan persamaan perlakuan di muka hukum menjadi lebih baik.(IKL)
Tidak ada komentar