banner

banner

Breaking News

Bupati Pesisir Barat Hadiri Paripurna DPRD

AwasiNews.com, Pesisir Barat - Paripurna Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, (Krui, Senin 13 Juni 2020)


Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH Menyampaikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2019 merupakan realisasi dari Program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolak ukur rencana strategis pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. 

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disampaikan pertanggung jawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. sebagaimana telah diamanatkan melalui undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan Presiden, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk menyampaikan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia. untuk diketahui bersama bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019 yang telah di audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Kabupaten Pesisir Barat memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas Pemerintah Daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.

Selain itu, pada saat penyusunan APBD tahun anggaran 2019 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran, yaitu:
Pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.

Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam apbd dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.


Pada kesempatan yang sama Bupati sampaikan bahwa kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur. sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran.

"Kami menyadari bahwa belum semua harapan masyarakat maupun DPRD selaku mitra kerja pemerintah daerah dapat terakomodir pada penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan. hal tersebut, disebabkan oleh kondisi yang obyektif karena adanya keterbatasan kapasitas keuangan daerah yang mampu mengimbangi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus bertambah. dengan demikian diperlukan kerja keras dari semua pihak dalam rangka membangun Kabupaten Pesisir Barat ke arah yang lebih baik, bermartabat dan berbudaya," jelasnya.

pada pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2019 yang lalu, tentu saja masih memiliki berbagai kelemahan. untuk itu pada kesempatan ini, Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH selaku kepala daerah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat.




Diinformasikan bahwa Rapat Paripurna tersebut diatas dihadiri juga oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan 20 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.(IKL)

Tidak ada komentar