Pemkab Pesisir Barat Surati Perbankan Berikan Keringanan Kredit Pelaku Usaha
AwasiNews.com, Pesisir Barat - Pandemi Covid-19 telah
memberikan dampak yang sangat serius pada berbagai sendi sektor kehidupan.
Selain dirasakan langsung oleh masyarakat kategori miskin, dampak pandemi ini
juga dirasakan oleh para pelaku usaha.
Dengan adanya pembatasan
aktivitas atau kegiatan usaha yang dijalankan dapat dipastikan bahwa para
pelaku usaha tidak mendapatkan penghasilan seperti biasanya bahkan berhenti
total.
Kondisi tersebut menimbulkan resiko bagi mereka yang permodalannya
bersumber dari pinjaman perbankan atau Lembaga pembiayaan lainnya tentu
mengalami kesulitan untuk melakukan kewajiban kredit sesuai jadwal semestinya.
Dalam upaya membantu
para pelaku usaha melewati masa sulit pandemi Covid-19 ini, Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat telah melayangkan surat kepada perbankan dan lembaga
pembiayaan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan restrukturisasi
atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
Perbankan dan Lembaga
pembiayaan yang sudah menerima surat dari Pemkab Pesisir Barat meliputi Kepala
Cabang BRI Liwa, Kepala Cabang BNI Kotabumi, Kepala Unit BRI Krui, Kepala Unit
BRI Pasarminggu, Kepala KCP BNI Krui, Pimpinan BPD Lampung KCP Krui, Kepala
Cabang FIF Krui serta Kepala Cabang Mandala Finance Krui.
Apa yang sudah dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tersebut sudah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor: 11/PJOK.03/2020 tentang
stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical atas dampak
penyebaran Covid-19 dan pengumuman Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
(APPI) yang menegaskan agar perbankan dan perusahaan pembiayaan melakukan
beberapa hal diantaranya Restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur
usaha mikro, kecil dan menengah pada sektor pariwisata, transportasi,
perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan yang terdampak
pandemi Covid-19 dan kesulitan memenuhi kewajibannya.
Diantaranya, perpanjangan jangka
waktu, Penundaan pembayaran dan/atau Jenis keringanan lainnya yang ditawarkan
oleh perusahaan pembiayaan. Selain itu juga Memfasilitasi dan membantu debitur
dalam mengajukan permohonan keringanan kredit serta Mempermudah dan meringankan
perusahaan bagi calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam memperoleh
pinjaman.
Namun demikian melalui
Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Pesisir Barat menyampaikan bahwa hingga
saat ini baru satu bank yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Pemkab Pesisir Barat yaitu BRI Unit Pasar Minggu Dengan data jumlah keseluruhan
yang diberikan keringanan penundaan pembayaran mencapai 91 nasabah dengan
jangka penundaan enam bulan dan tiga bulan. Pemkab Pesisir Baat kini masih
menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga pembiayaan dan bank lainnya.(Ikl)
Tidak ada komentar