banner

banner

Breaking News

Bupati Pesisir Barat Hadiri Paripurna Usulan 3 Raperda

Pesisir Barat, AwasiNews.com - Bupati Pesisir Barat DR.Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH Hadiri Rapat Paripurna pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Ranperda Usul Kepala Daerah Dan Tanggapan Pemerintah Atas Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2020 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Kamis 12 Maret 2020.

Dihadir oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, Saudara Sekretaris Daerah beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Selanjutnya mengawali Sambutan nya Bupati Dr. Drs Agus Istiqlal SH., MH.menyampaikan Apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, bersama-sama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat. 

kesempatan ini kami menyampaikan pendapat terhadap 3 (tiga) Ranperda 2020 yang berasal dari DPRD Kabupaten Pesisir Barat yaitu antara lain, Pertama Raperda tentang pelestarian budaya tradisional. Kedua Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Ketiga Raperda tentang pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.

Selanjutnya Bupati Agus Istiqlal menegaskan kembali Kebudayaan merupakan jati diri suatu Bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas Daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya Kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian Masyarakat.

Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan Swasembada, Kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan.

Kecenderungan adanya perubahan Iklim, globalisasi dan gejolak Ekonomi Global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani diperlukan juga perlindungan dan pemberdayaan bagi petani. bahwa berdasarkan pasal 7 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani. perlindungan dan pemberdayaan petani diperlukan demi meningkatkan kesejahertaan petani di Kabupaten Pesisir Barat.

"Usaha mikro, kecil dan menengah merupakan salah satu pelaku Usaha memiliki peran dalam pembangunan Ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sebagai sarana menciptakan lapangan kerja. dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Usaha Mikro, kecil dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya pembinaan dan pemberdayaan yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan."

Beberapa hal tersebut diatas disampaikan Bupati Pesisir Barat untuk menjadi pengingat sekaligus penyemangat bagi kita bersama dalam melanjutkan tugas dan tanggung jawab untuk terwujudnya masyarakat Pesisir Barat yang madani, mandiri dan sejahtera.(IKL)

Tidak ada komentar