banner

banner

Breaking News

Pengaduan Naik 100 Persen, Pelaksanaan UKW Dievaluasi

AwasiNews.com - Pengurus PWI Pusat Maras Sakti secara gamblang membeberkan fakta mengejutkan angka laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran kode etik wartawan tahun 2019 yang meningkat 100 persen ke Dewan Pers.

Pernyataan itu terungkap dalam pertemuan seminar yang mengusung tema "Menuju Jurnalis Unggul" di Provinsi Bengkulu yang digagas Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu dan diikuti awak media dan unsur pimpinan media, Selasa (26/11/2019).

Peningkatan laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik pers ke Dewan Pers dibarengi dengan peningkatan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) membuat pihak Dewan Pers terus melakukan evaluasi. Sehingga mulai tahun ini Dewan Pers melakukan penambahan materi UKW tentang Kode Etik Jurnistik (KEJ) bagi peserta yang mengikuti UKW.

"Hasil identifikasi kita ada 2 hal penyebab meningkatnya laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran kode etik. Pertama, pelaksanaan UKW agar diperketat dan setiap penguji wajib melalui 2 kali proses uji dari Dewan Pers. Tidak lagi dari lembaga uji, dan itu tengah dalam kajian Dewan Pers. Jadi para penguji akan dilakukan supervisi. Disisi lain faktor meningkatnya kesadaran masyarakat akan aturan main kode etik jurnalistik," paparnya.


Sementara itu, Syah Bandar salah satu pimpinan media cetak lokal Radar Bengkulu, mengaku prihatin atas fakta kenaikkan laporan pengaduan mencapai 100 persen. Untuk itu dia mengharapkan agar pemberian sertifikat UKW harus lebih ketat yang dibagikan.

"Sain itu kesadaran masyarakat akan aturan hukum dalam dunia pers sudah meningkat sehingga memengaruhi peningkatan laporan pengaduan masyarakat.(bro)

Tidak ada komentar