banner

banner

Breaking News

Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RUED

AwasiNews.com, Bengkulu-Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, kebutuhan energy Indonesia terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.

Sumber energy saat ini, masih diperlakukan sebagai komoditas yang menjadi sumber devisa negara belum sebagai modal pembangunanan. 
Selain itu, penurunan produksi dan gejolak harga minyak dan gas bumi, Akses dan infrastruktur energy yang terbatas, Ketergantungan terhadap import BBM dan LPG, Subsidi energy belum tepat sasaran, pemanfaatan energy baru dan terbarukan masih sangat rendah, serta cadangan penyangga energy belum tersedia masih menjadi masalah dihadapi bangsa Indonesia saat ini

Hal tersebut, disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dalam nota penjelasan gubernur atas raperda rencana umum energy daerah pada rapat paripurna pertama masa sidang kedua 2019 DPRD Provinsi, Rabu, (8/5).

Dijelaskan Gubernur, di level provinsi Bengkulu, isu dan masalah energy diidentifikasi melalui FGD dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan. Secara umum yang hasilnya mirip dengan permasalahan energy secara nasional.
Permasalahan tersebut diantaranya, pemanfaatan energy baru dan terbarukan serta pelaksanaan konversi energy masih sangat terbatas. Infrastruktur energy dalam bentuk depot BBM, LPG dan gardu induk jaringan distribusi terkait dengan elektrifikasi di daerah terpencil belum merata. Dampak lingkungan akibat produksi dan konsumsi semakin besar belum diatasi dengan sempurna. Kebijakan dan peraturan daerah tentang langkah langkah penanggulangan kondisi krisis darurat energy juga belum ada 
Untuk itu, Pemerintah provinsi diwajibkan untuk menyusun rancangan rencana umum energy daerah provinsi dengan mengacu kepada rencana umum energy nasional 

“Rencana umum energy daerah provinsi adalah kebijakan pemerintah provinsi Bengkulu mengenai rencana pengelolaan energy tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energy nasional,” tutur Rohidin.

Penyusunan rancangan rencana umum energy ini, dilaksanakan oleh perangakat daerah penyelenggara pemerintahan di bidang energy dengan mengikutsertakan pemerintah pusat kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya. 

“Kementerian ESDM dan Dewan Energy Nasional mendukung pemerintah provinsi Bengkulu dalam proses penyusunan rencana umum energy daerah provinsi Bengkulu,” katanya.

Rancangan rencana umum energy ini, akan memuat kondisi saat ini dan masa mendatang, penetapan visi misi tujuan dan sasaran energy daerah yang akan dicapai, juga kebijakan dan strategi pengelolaan energy daerah yang menjabarkan kebijakan strategi kelembagaan instrument kebijakan dan program pengembangan energy.

“Saya berharap agar dprd provinsi Bengkulu bersama pemerintah dapat melakukan pembahasan yang konprehensif terhadap konsepsi raperda ini sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah,” pungkas lulusan terbaik UGM ini.

Sesuai dengan tata tertib Dewan Provinsi, selanjutnya akan dilakukan pembahasan tentang Raperda rencana umum energy daerah tersebut, yang kemudian akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan Selasa.(Adv)

Tidak ada komentar