banner

banner

Breaking News

Gubernur Bengkulu Berhasil Pertahankan WTP

AwasiNews.com, Bengkulu - Era Kepemimpinan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemerintah Provinsi Bengkulu Berhasil mempertahankan Pencapaian yang cukup menjanjikan. Pasalnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Arif Agus menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan langsung dalam kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD tahun 2018 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (23/5/2019).

”  Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu maka BPK memberikan opini atas LKPD pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2018 dengan opini wajar tanpa pengecualian ,” ucap Agus Arif.

LHP BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu tersebut diserahkan oleh Kepala perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Meskipun meraih opini WTP tetapi pemerintah provinsi Bengkulu masih ditemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern.

Diantaranya proses penyusunan anggaran tahun 2018 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 5,57 miliar dan belanja modal sebesar Rp. 11,37 miliar.

Kemudian ada penatausahaan aset tetap pemerintah Provinsi Bengkulu belum memadai dan terdapat permasalahan aset tetap yang telah diungkapkan dalam LHP BPK RI sebelumnya sesuai dengan tindaklanjut.

Dan yang terakhir yaitu kawasan Pantai Panjang belum memiliki alas berupa hak pengelolahan atau  HPL.

” Selain itu BPK juga menemukan permasalahan terkait kepatuhan pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan perundang-undangan salah satunya adalah pemberian jasa pelayanan pada rumah sakit kesehatan jiwa RSKJ Suprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 200 juta kemudian realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 OPD terindikasi tidak senyatanya sebesar Rp. 312,06 juta dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 20,44 juta, serta 7 pekerjaan diputus kontrak dan jaminan pelaksanaan sebelum dicairkan nya sebesar Rp. 852,68 juta serta belum semua penyedia jasa dimasukkan ke daftar hitam dan kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp. 1,92 miliar ,”ungkap Arief Agus.

Hal tersebut disambut baik oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pihaknya mengatakan untuk kedepannya akan terus berupaya mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPK perwakilan Provinsi Bengkulu yang telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang bertujuan untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di jajaran pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Rohidin Mersyah.

Untuk diketahui laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini tidak dimaksudkan guna mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Namun pemeriksaan ini menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan  khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara Maka hal itu harus diungkapkan dalam LHP.


“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban atau akuntabilitas melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan atau penganggaran serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ucap Arief Agus.

Editor : Deni Rudiansyah

Tidak ada komentar