banner

banner

Breaking News

Bupati Bengkulu Utara Sampaikan Dua Raperda

AwasiNews.com, Bengkulu Utara – Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara penyampaian nota pengantar dua Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 – 2021, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap SE, didamping Wakil Ketua I H.Bambang Irawan dan Wakil Ketua II Agus Riyadi. Senin (04/03)
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian menyampaikan bahwa pengelolaan sampah mutlak dilakukan mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan dan lingkungan. Dua Raperda disampaikan langsung Bupati Mian, terhadap Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap SE didamping Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang disampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan badan musyawarah DPRD Bengkulu Utara Nomor : 1/KPTS/BM/2019 tanggal 18 Februari 2019, tentang Penetapan Jadwal Reses masa sidang satu DPRD dan penetapan jadwal pembahasan dua Raperda Bengkulu Utara tahun 2019”, terang Mian.
Dalam kesempatan ini Bupati, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Bengkulu Utara untuk dijadikan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2016 – 2021.
Disebutkan, bahwa Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bengkulu Utara Tahun 2016 – 2021 berdasarkan hasil evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2018 dan hasil evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018 serta sesuai dengan ketentuan pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Paripurna dihadiri anggota dewan, termasuk sejumlah perangkat daerah FKPD dan OPD. Bupati menyampaikan dalam pengelolaan sampah tidak saja diperlukan aspek peran serta aktif masyarakat, melainkan aspek peraturan sebagai dasar hukum, aspek teknis operasional, aspek organisasi dan manajemen, serta aspek pembiayaan, tutup Bupati. (adv)



Editor : DR

Tidak ada komentar