banner

banner

Breaking News

Bupati Benteng Terancam Sanksi Pidana Atas Dugaan Video Dukung Capres

BENGKULU - Ternyata Undang-undang  No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dihiraukan oleh Kepala Daerah, Khususnya Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu diduga telah melanggar UU Pemilu tersebut.

Untuk diketahui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal Pasal 547 Menyebutkan Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pantauan media ini Secara terang-terangan Bupati Benteng Ferry Ramli mengatakan dalam sebuah Vidio yang berdurasi 00.29 detik mendukung salah satu Calon Presiden pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Dalam Vidio tersebut Ferry Ramli mengatakan Saya H.Ferry Ramli Bupati Bengkulu Tengah dan Ketua PartaNasdem menyatakan mendukung Nomor Urut 1 yaitu Bapak H.Joko Widodo dan Bapak H.Ma'ruf Amin sebagai presiden 2019-2024.

"Saya Dr.H.Ferry Ramli selaku Bupati Bengkulu Tengah dan Ketua Partai Nasdem menyatakan Mendukung Nomor Urut Satu yaitu Bapak H. joko Widodo dan Bapak H.Ma'ruf Amin sebagai presiden 2019-2024,"Ujar Ferry Ramli dalam Vidio tersebut.

Ketika Hendak di Konfirmasi Bupati Bengkulu Ferry Ramli terkait Vidio tersebut belum ada Tanggapan

Tidak ada komentar