Nyaleg, Dewan Pers Cabut Kartu UKW Pimpinan Dan Wartawan
JAKARTA - Kian maraknya pimpinan media massa dan 
wartawan baik  media cetak, elektronik, ataupun online yang maju sebagai
 bakal calon legislatif (Bacaleg) tahun 2019 mendatang. Sesuai bunyi 
surat edaran (SE) Dewan Pers nomor 01 tahun 2018 tentang Posisi Media 
dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 pimpinan 
media tersebut harus mundur atau non aktif sebagai wartawan. 
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers
 Yosep Adi Prasetyo atau kerap disapa Stenly mengatakan bagi pimpinan 
media yang maju sebagai Bacaleg ataupun Caleg harus mundur atau non 
aktif sebagai wartawan.
“Ya sesuai surat edaran Dewan Pers (DP) 
Nomor 1 tahun 2018. Ya, mereka harus mundur atau non aktif dari profesi 
wartawan. Jika terbukti melanggar hal tersebut kartu UKW (Uji Kompetensi
 Wartawan) nya bisa saja dicabut oleh Dewan Pers, tapi kalau cuti gak 
perlu dicabut,” sampainya melalui pesan singkat WhatsApp saat 
dikonfirmasi media ini, Selasa (10/7/2018).
Selain itu, Yosep menjelaskan, di dalam 
AD/ART organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, IJTI dan organisasi
 profesi yang telah menjadi konsituen Dewan Pers biasanya juga telah 
mengatur bagi wartawan yang maju sebagai Caleg atau bergabung pada 
partai politik.
“Misalnya di dalam anggaran dasar 
organisasi wartawan seperti PWI disana telah di jelaskan anggotanya 
tidak boleh bergabung di dalam partai politik. Untuk itu, media diminta 
untuk tetap menjaga independensinya,” tutupnya(sumber BeritaMerdekaOnline) 

Tidak ada komentar